Cara mengajukan visa tunangan di beberapa negara

February 26, 2014 Amy 22 Comments

Aku mempelajari tentang mengajukan visa tunangan ke beberapa negara soalnya aku pernah chat intensive dengan beberapa orang dari negara ini. Walaupun belum jadi mengajukan, paling tidak bermanfaat bagi orang lain

Aku sudah menulis panjang lebar tentang apply K1 beserta contoh surat-suratnya, ditujukan ke alamat mana. Ini linknya http://amiratnawatiutami.blogspot.com/2013/11/part-1-how-to-apply-k-1-fiancee-visa-of_20.html. Atau klik gambar di bawah ini.

Mengajukan visa tunangan ke kedubes Amerika


Untuk mengajukan visa tunangan ke Australia, ini linknya  http://ratnawatiutami.blogspot.com/2014/05/mengajukan-prospective-marriage-visa.html . Atau klik gambar di bawah ini

 Mengajukan visa tunangan ke kedubes Australia


Ini antara lain persyaratan untuk apply fiance visa ke UK. Belum dibikinin artikel, hanya catatan di MS Words.

Mengajukan visa tunangan ke kedubes Inggris

Belum selengkap apply ke Amerika, tapi ke UK ada sedikit perbedaan. Bila ke US yang mengajukan adalah sponsor dikirim ke alamat di Amerika, kalo visa ke UK sama kayak pengajuan visa di Australia, pengajuan di Indonesia. Bila di US setelah apply visa terus menikah dalam jangka waktu yang ditentukan, lalu mengajukan resident, baru green card (cukup melelahkan). Sedangkan ke UK perlu switch dari fiance visa ke spouse visa. Untuk ke UK membutuhkan sertifikat dari IELTS sebagai bukti bisa berbahasa Inggris.


Sedangkan untuk menikah di Indonesia, ini antara lain syarat-syaratnya, sumber dari http://sumsel.kemenag.go.id/file/dokumen/PERKAWINANCAMPURANartikel.pdf dan http://www.lbh-apik.or.id/fact-45-nikah%20asing.htm  

Perkawinan campuran sesama muslim di Indonesia

Perkawinan campuran yang diatur dalam undang-undang ini adalah perkawinan campuran yang berbeda kewarganegaraan yaitu antara orang Indonesia dengan orang asing.

Bagi Warga Negara Asing yang akan melakukan perkawinan campuran di Indonesia, maka yang bersangkutan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  1. Fotokopi paspor yang sah 
  2. Surat izin menikah dari kedutaan negara pemohon 
  3. Surat Status dari catatan sipil negara pemohon 
  4. Pasfoto ukuran 2x3 sebanyak 3 lembar 
  5. Kepastian kehadiran wali atau menyerahkan wakalah wali bagi WNA Wanita. 
  6. Membayar biaya pencatatan. 
Bagi pihak WNI harus memenuhi mekanisme pelayanan pernikahan pada Kantor Urusan Agama Kecamatan.

1. Calon pengantin datang ke kantor kepala desa/ kelurahan untuk mendapatkan :
  • Surat Keterangan untuk nikah (N.1) 
  • Surat Keterangan asal usul (N.2) 
  • Surat Persetujuan mempelai (N.3), 
  • Surat Keterangan tentang orang tua (N.4), 
  • Surat pemberitahuan kehendak nikah (N.7) 
2. Calon Pengantin datang ke Puskesmas untuk mendapatkan :
  • Imunisasi Tetanus Toxsoid 1 bagi calon pengantin wanita, 7 
  • Kartu imunisasi, 
  • Imunisasi Tetanus Toxoid II
Setelah proses pada poin (1) dan (2) selesai, calon pengantin datang ke KUA kecamatan, untuk :

1. Mengajukan pemberitahuan kehendak nikah secara tertulis ( menurut model N7), apabila calon pengantin berhalangan pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya;

2. Membayar biaya pencatatan nikah dengan ketentuan sebagai berikut
  • Pernikahan yang dilaksanakan di balai nikah/ kantor KUA.....
  • Pernikahan yang dilaksanakan di luar balai nikah/ Kantor KUA. di tambah biaya bedolan sesuai ketentuan yang ditetapkan Kepala Kanwil/ Kantor Departemen Agama masing-masing daerah. 
  •  Dilakukan pemeriksaan kelengkapan syarat-syarat pernikahan oleh penghulu. 
           a) Surat keterangan untuk nikah menurut N.1
           b) Kutipan akta kelahiran atau surat kenal lahir atau surat keterangan asal
                usul calon mempelai yang diberikan oleh Kepala Desa/ pejabat
                setingkat menurut model N2;
           c) Persetujuan kedua calon mempelai menurut model N3,
           d) Surat keterangan tentang orang tua (ibu bapak) dari kepala   
               desa/ pejabat setingkat menurut model N4,
           e) Izin tertulis dari orang tua bagi calon mempelai yang belum mencapai
               usia 21 tahun menurut model N5.
            f) Dalam hal tidak ada izin dari kedua orang tua atau walinya
               sebagaimana dimaksud di atas diperlukan izin dari pengadilan.
            g) Pasfoto masing-masing 3x2 sebanyak 3 lembar.
            h) Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum mencapai umur
                19 tahun dan calon istri yang belum mencapai umur 16 tahun.
            i) Jika calon mempelai anggota TNI/ polri diperlukan surat izin dari
               atasannya atau kesatuannya.
            j) Izin pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang.    
            k) Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/ cerai bagi mereka
                yang  perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-undang nomor
                7 tahun 1989.
            l) Akta kematian atau surat keterangan kematian suami/ istri dibuat oleh
               kepala desa/ lurah atau pejabat yang berwenang yang menjadi dasar
               pengisian model N6 bagi janda/ duda yang akan menikah.
           m) Surat ganti nama bagi warganegara Indonesia keturunan.

3. Penghulu sebagai PPN memasang pengumuman kehendak nikah (menurut model NC) selama 10 hari sejak saat pendaftaran.

4. Catin wajib mengikuti kursus calon pengantin selama 1 hari.

5. Calon pengantin memperoleh sertifikat kursus calon pengantin.

6. Pelaksanaan akad nikah dipimpin oleh penghulu.

7. Penghulu segera menyerahkan buku nikah kepada pengantin setelah pelaksanaan akad nikah.

8. Pendaftaran kehendak nikah diajukan kepada KUA kecamatan minimal 10 hari kerja sebelum pelaksanaan pernikahan.

9. Tata cara legalisasi Buku Nikah
  • Mengisi formulir permohonan
  • Menyerahkan buku nikah asli 
  • Menyerahkan fotokopi buku nikah yang sudah dilegalisir oleh KUA tempat nikah
  • Menyerahkan fotokopi KTP bagi WNI
  • Menyerahkan fotokopi paspor bagi WNA
  • Menyerahkan surat izin menikah dari kedutaan negara pemohon bagi perkawinan campuran.
  • Menyerahkan surat kuasa dan Kartu Tanda Penduduk yang mengurus, apabila pengurusan dilakukan orang lain. 
Bagi perkawinan campuran yang dilangsungkan di luar Indonesia, harus didaftarkan paling lambat 1 (satu) tahun setelah perkawinan berlangsung. Bila tidak, maka perkawinan anda belum diakui oleh hukum kita. Surat bukti perkawinan itu didaftarkan di Kantor Pencatatan Perkawinan tempat tinggal anda di Indonesia (pasal 56 ayat (2) UU No 1/74).


Ingin kulit wajah kinclong? Cobalah detox dengan VCO, alami, sangat direkomendasikan di negara maju, dan tidak mahal. Kunjungi link  ini  atau http://vcountukkulitdanrambut.blogspot.co.id/2013/06/vco-minyak-ajaib-atasi-jerawat-kulit.html

Bisa juga klik gambar di bawah ini


22 comments: